Pengacara Muda Alfet Susang Menelantarkan Klaen
Alfet Susang Pengacara dari Organisasi KAI yang telah menelantarkan Klaeinya alias Wanprestasi.
Hal ini tentu sangat bertantangan dengan kode etik profesi advokat
Kepada media ini Rabu 11 Mei 2022 Klaen Dewi muloko alias (DM) yang dilantarkan mengaku sangat kecewa atas kelakuan Alfet Susang.
Selaku pemberi kuasa Menerangkan pada bulan januari lalu kami sudah bersepakat dan membuat perjanjian dengan menandatangani Surat Kuasa.
Kami memberi kuasa kepada penagacara alfet susang dengan ketentuan akan mendaftarkan gugatan Cerai kami ke pengadilan dan akan mendampingi kami sesuai dengan profesi sebagai pengacara ucapnya.
Dalam perjanjian tersebut Alfet susang meminta kepada klaennya memberikan uang 6 Juta untuk mendaftarkan gugatan Cerai ke pengadilan dan permintaannya dipenuhi oleh klaennya dengan alasan untuk pendaftaran gugatan ke penagdilan Fia Online membutukan biaya 4 juta lalu untuk uang rokok dan bensin 2 Juta dengan berjanji kepada klaennya untuk tidak memikirkan jasa hukumnya karena alfet susang ingin membantu.
"Alfet susang minta uang 6 juta untuk biaya pendaftaran gugatan dengan dia pu uang roko dan bensin karena dia bilang hanya mau bantu kami jadi jangan pikir biaya untuk bayar saya ucap dewi saat diwawancarai media ini.
Transaksi dilakukan secara Ofline alias lansung memberikan uang tunai dengan cara mencicil selama 3 Kali dalam waktu yang berbeda .
28 desember Dewi alias (DM) memberikan uang 4 juta lewat adiknya Melianus Alias (MA) mengantarkan uang ke alfet Susang
Mereka bertemu di kos Nasipanaf Baumata Barat pada saat itu Pengacara (AS) Nginap di kos adiknya Carles Doki alias (CD) sehingga transaksi Pertama dilakukan pada 28 desember 2020 dikos Nasipanaf.
Transaksi kedua terjadi pada tanggal 6 januari saat Alfet Susang Alias (AS) meminta untuk pelunasan karena surat kuasanya sudah dibuat oleh (AS) dengan meyakinkan klaen bahwa esok harinya akan didaftarkan ke pengadilan karena biaya pendaftaran yang masih kurang.
Sehingga tanggal 6 Januari 2021 Dewi alias (DM) mengantarkan uang 2 juta ke kos adiknya di nasipaf karena Alfet Susang Alias (As) masih nginap bersama adiknya dinasipanaf.
Setelah melakuakan Transaksi pembayaran ke dua dikos komunikasi antara alfet susang (Penerima Kuasa ) dan DM (Pemberi kuasa) , mulai jarang berkomunikasi karena Penerima kuasa (As) Selalu beralasan Sibuk .
Sampai pada Tanggal 20 bulan April Alfet Susang kembali lagi menghubungi Dewi Alias (DM) untuk meminta lagi uang sejumlah 3 juta dengan alasan bahwa uang pendaftatan masih kurang sehingga belum mendapatkan nomor register Perkara sehingga Dewi alias (DM) rela meminjam uang disaudaranya namun hanya mendapatkan 1,5 Juta ketika dikonfirmasi bahwa uang yang ditangan hanya 1,5 juta alfet susang menjawab tidak masalah nanti sisanya akan ditambahkan oleh Alfet susang dengan uang pribadi yang katanya dapat dari Klaennya yang diluar kupang untuk mendapatkan Nomor register Perkara jadi tinggal digantikan oleh dewi jika sudah memiliki uang.
Sehingga pada 24 april 2021 tepat hari sabtu siang alfet susang pergi ke rumanya dewi untuk menyampaikan bahwa besok hari minggu sudah harus antar uang karena hari senin alfet susang akan pergi ke pengadilan.
Hari senin pagi tanggal 26 april 2021 dewi Mengantarkan uang 1,5 ke kosnya Alfet susang di cabang aer Oebobo.
Sejak menerima sejumlah uang Pengacara Alfet susang mulai Hilang komunikasi dengan menggantikan nomor HP dan berpinda Kos ke tempat lain jelas Dewi.
Beberapa bulan kemudian ada surat peringatan dari pengadilan negeri Oelamasi kepada dewi selaku penggugat bahwa segera melunasi administrasi pendaftaran gugatan ke pengadilan dengan waktu yang ditentukan oleh pengadilan jika tidak maka gugatan ini akan digugurkan
Karena kurang puas dengan kelakuan Pengacara alfet susang yang mulai komunikasinya tidak lancar akhirnya klaen pergi ke pengadilan untuk cari tau kebenarannya , dan infromasi dari bagian administrasi dipengadilan Negeri Oelamasi Bahwa memang benar gugatan itu suda didaftarkan namun belum memenuhi administrasinya uang pendaftaran yang harusnya 4 juta untuk gugatan ini bisa mendapatkan nomor register Perkara namun Alfet Susang selaku penerima kuasa baru memberikan uang kepada bagian administrasi 195 ribu sehingga perkara itu masih belum ditindak lanjuti oleh pengadilan Negeri sampai dengan gugurnya Gugatan Alfet susang selaku penerima kuasa belum ketemu dengan klaennya dewi selaku pemberi kuasa.
Komentar
Posting Komentar