Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mahasiswa kabupaten alor

Pernyataan Sikap Kemanuri dalam kasus tindak pidana pembunuhan di wilaya Kabupaten Kupang

  Terkait persoalan Tindak pidana pembunuhan yang terjadi tanggal 23 April 2021 di RT 020 / 006 , Dusun. III, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Terhadap saudara Aser Deplis Mapada (20 Tahun) yang berstatus Mahasiswa asal Kabupaten Alor. Kami apresiasi kinerja kepolisian yang suda menyelesaikan tugasnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga  menetapkan tersangka namun kami sangat kecewa dengan proses yang berjalan tidak transparan , kami Mahasiswa Kabupaten Alor yang tergabung dalam Kemanuri menilai hak-hak hukum dari korban tidak dipenuhi secara prosedural dimana sejak awal kasus ini dilaporkan tidak diproses secara serius sehingga kasus ini sangat lamban dalam penetapan tersangka dan pelimpahan berkas kepada pihak kejaksaan. Sangat disayangkan kasus pembunuan yang terjadi baru diserakan ke pihak kejaksaan untuk Tahap II padahal sudah dilaporkan 11 bulan yang lalu. Kami Mahasiswa Kabupaten Alor yang tergabung dalam Kemanuri menegaskan k...