BRIEF UPDATEB DS Alliance Rabu, 18 Oktober 2023



POLITIK

1. Beredar kabar bahwa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, akan berpindah parpol dari PDIP ke Partai Golkar setelah keluar putusan MK yang membolehkan warga negara yang berpengalaman sebagai kepala daerah meski belum 40 tahun, maju sebagai capres atau cawapres. Waketum Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng hari ini mengaku tidak bisa memastikan kebenaran kabar tersebut. Namun Mekeng menegaskan bahwa setiap orang boleh saja masuk ke Golkar dengan mengikuti mekanisme yang ada. Gibran di Solo membantah kabar itu. Dia memastikan masih tetap kader PDIP.


2. Gibran Rakabuming Raka akan memenuhi panggilan DPP PDIP Rabu, 18 Oktober 2023 di Jakarta. Pemanggilan itu disampaikan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, kemarin. Hasto menyebut agenda pertemuan dengan Gibran sebatas ngobrol saja. Gibran enggan mengungkap materi yang akan dibahas. Gibran tidak hadir pada acara peresmian Kantor DPC PDIP Solo kemarin, yang diresmikan oleh Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri, secara daring. Gibran melalui ajudannya menyampaikan pesan kepada pengurus DPC PDIP Solo, bahwa tidak bisa hadir, karena di waktu yang bersamaan sedang menerima tamu pejabat PT KAI.


3. Hakim MK, Arief Hidayat, dalam _dissenting opinion_ atas perkara No 90 menyebut ada kejanggalan dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan terkait usia capres-cawapres, kemarin, yang memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah. Kejanggalan itu antara lain penjadwalan sidang yang terkesan ditunda dan turut sertanya Ketua MK, Anwar Usman, dalam memutus perkara. Arief mengaku kejanggalan ini perlu disampaikan karena mengusik hati nuraninya. 


Sementara itu hakim MK, Saldi Isra, menilai MK seharusnya menolak gugatan tersebut karena merupakan kewenangan pembentuk UU yakni DPR dan pemerintah. Dia juga mengaku bingung karena MK berubah pendirian dan sikap hanya dalam sekelebat, setelah sebelumnya MK secara tegas menyatakan bahwa gugatan itu merupakan wewenang pembentuk UU.


4. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi menilai MK telah memimpin penyimpangan dan mempertontonkan kejahatan konstitusional melalui putusannya mengenai usia capres-cawapres. Dia juga menilai MK tidak konsisten dalam memutus perkara, sebab dalam putusan sebelumnya yakni No 29, 51 dan 55, MK menyatakan menolak dengan alasan merupakan _open legal policy_ namun berubah pendirian saat memutus perkara No 90 dengan mengabulkan sebagian. 


Hendardi menyebut putusan ini jelas ditujukan untuk mempermudah Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024, dan meneguhkan dinasti politik Jokowi. Selain itu, Hendardi mengatakan MK yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional, kini hampir tidak ada bedanya, sebab putusan hakim MK memperlihatkan yudisialisasi politik otoritarianisme.


5. Putri almarhum Presiden Gus Dur, Alissa Wahid, berharap Presiden Jokowi tidak memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres. Hal itu disampaikan Alissa melalui akun X (Twitter)-nya setelah MK membukakan jalan bagi Gibran untuk ikut Pilpres 2024. Unggahan Alissa itu merespons cuitan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, yang berharap Gibran menolak menjadi cawapres. Menanggapi putusan MK tersebut, Ganjar Pranowo, mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga sebaiknya dihormati. 


HUKUM

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut terdapat banyak penipuan dengan menggunakan modus semacam cek Rp 2 triliun yang ditemukan di rumah dinas eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia mengatakan, pelaku menggunakan dokumen seperti cek bodong dan meminta bantuan uang untuk biaya administrasi bank. Sebelumnya, PPATK telah memeriksa validitas cek senilai Rp 2 triliun tersebut dan terindikasi palsu, sebab nama yang tertera dalam cek itu, yakni Abdul Karim Daeng Tompo, diduga kerap melakukan penipuan. Sementara itu keluarga SYL, Imran Eka Saputra, menyebut cek tersebut bodong.


EKONOMI

1. Presiden Jokowi mengapresiasi kemitraan strategis RI-RR China dalam 10 tahun terakhir. Kepada PM Li Qiang, Jokowi mengatakan RRC merupakan mitra dagang terbesar dan investor kedua terbesar di Indonesia. Jokowi meminta dukungan PM Li Qiang untuk mendorong percepatan realisasi investasi Tiongkok di IKN Nusantara. Selain itu, juga meminta dukungan atas rencana penandatanganan MoU untuk pembangunan kawasan industri hijau di Kalimantan Utara serta realisasi proyek tenaga angin dan tenaga surya. Dia juga minta PM Li Qiang mendukung perluasan akses pangan hingga produk pertanian dan perikanan Indonesia di China.


2. Kementerian ESDM terus memantau potensi perpindahan (migrasi) dari penggunaan BBM nonsubsidi, seperti Pertamax (RON 92), ke BBM bersubsidi Pertalite, menyusul disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite yang semakin lebar. Harga Pertalite hingga kini masih ditahan di harga Rp 10.000 per liter, sementara Pertamax telah mencapai harga Rp 14.000 per liter. Dirjen Migas ESDM, Tutuka Aji, Selasa (17/10/2023), mengatakan Kementerian ESDM terus mendorong agar dilakukan revisi Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Revisi Perpres ini nantinya akan mengatur mengenai pembatasan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Langkah itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi kekhawatiran jebolnya kuota BBM Pertalite di penghujung tahun 2023.


3. Kebutuhan pembiayaan korporasi pada September 2023 meningkat. Hal ini tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) pembiayaan korporasi yang sebesar 16,1% atau naik dari 14,7% pada bulan sebelumnya. Hasil survei BI Oktober 2023 menunjukkan pembiayaan korporasi sebagian besar, yakni 50,7% dipenuhi dari dana sendiri. Sedangkan 13,4% dari perbankan dalam negeri, dan 11,9% dari pemanfaatan fasilitas kelonggaran tarik. Sementara kebutuhan pembiayaan korporasi pada Desember 2023 diyakini akan meningkat, yakni SBT 28,1%, naik dari 23,6% periode sebelumnya. Pertumbuhan pembiayaan korporasi terutama digunakan untuk mendukung aktivitas operasional 78,9% dan mendukung aktivitas investasi 25,6%. Pemenuhan kebutuhan 3 bulan mendatang, 64,4% berasal dari dana sendiri, 18,9% dari pengajuan kredit perbankan dalam negeri, dan fasilitas kelonggaran tarik 13,3%.


TRENDING MEDSOS

1. PDIP _trending_ di X (Twitter), setelah PDIP menyebutkan bahwa putusan MK soal syarat maju capres-cawapres bagian dari skenario penguasa.


2. Nama Prabowo _trending_ di X (Twitter), warganet ramai mengucapkan selamat ulang tahun ke-72 untuk Prabowo.


HIGHLIGHTS

1. Putusan MK atas perkara No 90 yang mengabulkan sebagian gugatan dengan memperbolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres-cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah, menyulut kontroversi yang luar biasa. Pendapat berbeda dari 2 hakim MK yang turut membahas gugatan tersebut, yakni Arief Hidayat dan Saldi Isra, menunjukkan putusan itu diwarnai dengan banyak kejanggalan yang tidak lazim dalam peradilan. Ada peran kuat dari Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi atau pamannya Gibran, dalam memutus perkara. Banyak kalangan menilai, putusan itu melecehkan akal sehat.

2. Gerak Gibran dalam beberapa hari mendatang masih menjadi perhatian mengingat putusan MK itu kental dengan nuansa kepentingan keluarga Presiden Jokowi. Prabowo yang diusung KIM berminat sekali menjadikan Gibran sebagai cawapres untuk mendampinginya, sementara dia masih menjadi kader PDIP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BRIEF UPDATE BDS Alliance Senin, 16 Oktober 2023

Mahasiswa Mataru Mempertanyakan Visi Bupati Alor