Pernyataan Sikap PERMASKKU Terhadap Manipulasi Surat Visum dari Pihak Kepolisian Polsek Amfoang Utara dan Puskesmas Soliu

  Pernyataan Sikap 

Terkait dengan persoalan yang terjadi di Amfoang Barat Laut, yakni dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang siswa di SMA Negeri 1 Amfoang Barat Lau oleh sejumlah tukang bangungan pada 6 Januari 2022, yabg kemudian dibawa ke Puskesmas Soliu namun yang bersangkutan tidak mendapatkan tindakan visum disebabkan dokter yang bersangkutan berada di luar kota dan perawat yang berada di tempat pun hanya melakukan pengobatan biasa dan tidak ada tindakan pemeriksaan visum. 

Hal ini dibenarkan dengan pernyataan perawat yang menangani pasien bahwa tidak ada hasil pemeriksaan visum seperti dokumentasi gambar dan pengukuran luka atau pemeriksaan sesuai prosedur hukum. 

Dokter di Poskesmas Soliu juga menjelaskan hal yang sama bahwa pada saat kejadian dirinya berada di Kupang, namun karena ada tuntutan dari pihak kepolisian dan juga keluarga korban akhirnya beberapa hari kemudian surat visum itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan dokter dan perawat yang menangani pasien tersebut. Surat visum dikeluarkan oleh seorang pegawai kesehatan Puskesmas Soliu yang merupakan seorang ASN.

Kemudian dalam perjalanan surat visum itu dikembalikan karena keterangan dalam visum tidak sesuai dengan kondisi korban. 2 minggu kemudian dikeluarkan lagi untuk kedua kalinya oleh Dokter (AN) yang sudah berada di Puskesmas Soliu setelah merubah hasil visum itu dengan membubuhkan tanda tangan Dokter kemudian diberikan kepada pihak kepolisian.

Dokumen visum yang diperoleh secara tidak sah ini kemudian menjadi salah satu alat bukti untuk menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan tersebut oleh Polsek Amfoang Utara. Hasil investigasi, PERMASKKU menemukan data yang cukup akurat, bahwa surat visum itu dimanipulasi oleh pihak puskesmas karena dikeluarkan tanpa melalui prosedur atau cacat hukum karena diperoleh tidak dengan secara sah. 

Hal ini tentu sangat merugikan pihak korban dan juga pelaku karena tidak akan mendapatkan kepastian hukum. Mirisnya seorang ASN yang adalah pegawai kesehatan Puskesmas Soliu menandatamgani surat visum yang sebenarnya bukan wewenangnya. Kejanggalan-kejanggalan seperti ini akan membunuh keadilan di rahim Kabupaten Kupang tercinta.

Permaskku juga menememukan dugaan adanya indikasi pemerasan dalam kasus ini, yang mana ada oknum polisi yang meminta uang atas nama Kapolres Kupang melalui via telepon demi menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang terjadi di Amfoang Barat Laut.


Terkait hal di atas, Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang (Permaskku) mengecam tindakan Polsek Amfoang Utara dan Puskesmas Soliu karena membuat dan menerima surat visum tanpa melalui pemeriksaan secara prosedural visum yang benar.

Menurut Permaskku, hal ini merupakan sebuah tindakan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional di Kabupaten Kupang dan tentu mencerderai nama besar institusi Polri yang selalu menggaungkan Presisi.

Permaskku sangat menyayangkan hal ini terjadi di wilayah hukum Polres Kupang. Semestinya persoalan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Amfoang Utara ini diusut tuntas secara serius tanpa melanggar hukum. Polsek Amfoang Utara sementara menunjukan sikap yang tidak terpuji dan akan merusak marwa penegak hukum di wilayah Kabupaten Kupang

Perhimpunan Mahasiswa Kabupaten Kupang meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum tanpa harus melanggar hukum seperti yang dilakukan oleh Polsek Amfoang Utara.

Permaskku yang tergabung dari 24 kecamatan di Kabupaten Kupang sangat menyesalkan kinerja oknum kepolisian dan oknum pegawai kesehatan Puskesmas Soliu yang sangat bobrok dan tidak beretika. 


Melihat hal ini tidak akan memberikan kepastian hukum bagi kedua bela pihak, maka Permaskku meminta: 

Kapolres Kupang segera memanggil dan memeriksa oknum pegawai kesehatan di Puskesmas Soliu yang terlibat dalam manipulasi surat visum tersebut.

Permaskku meminta kepada Kepala Puskesmas Soliu puskesmas untuk segera melakukan klarifikasi terkait dengan visum yang dikeluarkan tanpa data yang akurat dan tidak melewati prosedur yang benar.

.Permaskku meminta oknum dokter yang bertugas di Puskesmas Soliu untuk menjelaskan mengapa surat visum itu dikeluarkan dua kali dalam waktu yang berbeda.

Permaskku meminta oknum perawat yang saat kejadian melakukan penanganan terhadap pasien di puskesmas Soliu untuk menjelaskan hal ini secara benar sesuai fakta yang terjadi.

Permaskku meminta pertanggungjawaban perawat yang menandatangani surat visum pertama yang diberikan kepada pihak kepolisian Polsek Amfoang Utara tanpa sepengetahuan dokter dan perawat yang saat itu menangani pasien.

Permaskku meminta Pemerintah Kabupaten Kupang khususnya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan Pembina ASN dalam hal ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang   untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara baik sehingga tidak terjadi hal-hal di luar sistem yang mencederai nama baik Pemda.

Permaskku meminta Kapolres Kupang untuk mengklarifikasi dugaan adanya rekaman suara melalui via telepon untuk meminta sejumlah uang demi menghentikan kasus tindak pidana yang terjadi di Amfoang Barat Laut.

 Permaskku meminta pihak kepolisian untuk secepatnya mengusut tuntas kasus ini sehingga pelaku tindak pidana penganiayaan ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

BRIEF UPDATEB DS Alliance Rabu, 18 Oktober 2023

BRIEF UPDATE BDS Alliance Senin, 16 Oktober 2023

Mahasiswa Mataru Mempertanyakan Visi Bupati Alor