Kupang-Beritanewnusantara.blogspot.com-Terkait dengan Persoalan yang terjadi di amfoang barat laut ,yakni dugaan tindak pidana
Dari hasil Investigasi PERMASKKU Kami temukan data yang cukup akurat Bahwa surat Visum Itu dimanipulasi oleh Pihak puskesmas karena dikeluarkan tanpa melalui prosedur kemudian diberikan kepada kepolisian di amfoang Utara.
Cacat Hukum namanya sebuah alat bukti yang diperoleh tidak dengan secara sah .
Sangat miris seorang Pegawai kesehatan yang adalah pegawai kesehatan di puskesmas Soliu menandatamgani surat visum yang sebenarnya bukan wewenangnya kejanggalan kejanggalan seperti ini akan membunu keadilan di kabupaten kupang tercinta dan tidk akan memeberi kepastian hukum kepada kedua bela pihak ,sehingga kami yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasisealwa Kabupaten Kupang mengecam Polsek Amfoang Utara yang Menerima Surat visum dari Pihak puskesmas tanpa Pemeriksaan secara Prosedural Visum di puskesmas Soliu Amfoang Barat Laut.
menurut kami Ini sebuah tindakan dari oknum aparat penegak hukum yang tidak profesional diwilaya kabupaten kupang kami sangat menyayangkan semestinya persoalan yang terjadi diwilaya hukum Polsek Amfoang Utara Ini harus Diusut tuntas secara serius tanpa melanggar Hukum, Polsek Amfoang Utara Menunjukan sikap yang tidak terpuji ini akan merusak marwa pernegak hukum diwilaya kabupaten kupang dan mencerderai Institusi Polri yang Selalu menggaungkan Presisi.
(Laporan Chelsea17)
Penganiayaan terhadap seorang siswa di SMA N.1 amfoang barat laut oleh sejumblah tukang bangungan pada 6/01/2022
Dengan dokumen palsu tersebut menjadi sala satu alat bukti untuk menindak lanjuti kasus dugaan penganiayaan tersebut oleh Polsek Amfoang Utara.
yang dibahwa ke puskesmas soliu namun yang bersangkutan tidak mendapatkan tindakan visum disebabkan dokter yang bersangkutan ada keluar kota dan perawat yang berada disitupun hanya melakukan pengobatan biasa tidak ada tindakan pemeriksaan visum dan dibenarkan lagi dengan pernyataan bahwa tidak ada hasil pemesriksaan visum seperti dokumentasi gambar dan pengukuran luka ,sesuai Keterangan dari seorang Perawat yang ketika Itu Menagani Pasien hasil investigasi dari kami PERMASKKU yang dilaporkan ketua Permaskku Kepada Media Ini.,perawat yang bersangkutan juga menjelaskan hal yang sama namun Karena ada Tuntutan dari pihak kepolisian dan juga keluarga akhirnya beberapa hari kemudian surat visum itu dikeluarkan tanpa sepengetahuan Dokter dan perawat yang menangani pasien tersebut dan dikeluarkan oleh seorang Perawat yang adalah PNS namun dalam perjalanan surat visum itu dikembalikan karena keterangan dalam visum tidak sesuai dengan kondisi korban dan seitar 2 minggu kemudian dikelurkan ulang yang kedua kalinya oleh ibu Dokter yang sudah berada di puskesmas Soliu setelah meruba hasil visum itu kemudian diberikan kepada pihak kepolisian hal ini sangat janggal "katanya
Komentar
Posting Komentar